KPK Pamerkan Puluhan Tas Mewah di Kasus Rafael Alun

Pantauan lambeturah, terlihat sejumlah tas yang disita merupakan tas wanita. Tas beragam merek, yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

KPK Pamerkan Puluhan Tas Mewah di Kasus Rafael Alun

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. KPK juga memamerkan barang sitaan soal kasus tersebut.

"Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, pada Senin (3/4/2023).

Menurut Ali, ada sekitar 30 buah tas mewah sitaan atas kasus tersebut. 

Berdasarkan pantauan lambeturah, terlihat sejumlah tas yang disita merupakan tas wanita. Tas itu terdiri dari beragam merek, yakni yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

Selain itu, penyidik menunjukkan uang yang disita dalam kasus ini. Duit itu terlihat berupa pecahan dolar AS.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. KPK menduga tersangka sudah menerima hingga USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," pungkasnya.