KPK Tetapkan Eks Walikota Ambon Sebagai Tersangka Terkait Pencucian Uang

KPK Tetapkan Eks Walikota Ambon Sebagai Tersangka Terkait Pencucian Uang
KPK Tetapkan Eks Walikota Ambon Sebagai Tersangka Terkait Pencucian Uang

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka

Tersangka Richard Louhenapessy terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Okezone, pada Senin (4/7/2022).

"Di antaranya, kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Diduga tersangka Richard telah menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. 

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," ujarnya.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," ucapnya lagi.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka atas dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di wilayahnya.

Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Selain itu, terkait persetujuan pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.