KPK Ungkap Cara Lukas Enembe Samarkan Dana Makan Rp 1 M Perhari

KPK mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe senilai Rp1 miliar untuk biaya makan dan minum.

KPK Ungkap Cara Lukas Enembe Samarkan Dana Makan Rp 1 M Perhari
KPK Ungkap Cara Lukas Enembe Samarkan Dana Makan Rp 1 M Perhari

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe senilai Rp1 miliar untuk biaya makan dan minum.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Senin (26/6/2023).

"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata tiap tahunan itu satu triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan dan minum" kata Alex di gedung KPK, Jakarta.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi di tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, KPK juga turut menemukan sejumlah laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana operasional Lukas tanpa menyertakan bukti yang jelas.

"Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa," ungkapnya.

Sampai saat ini belum ada pernyataan dari pihak Lukas terkait pernyataan KPK ini. 

KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU Lukas berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan.

KPK menilai TPPU yang dilakukan Lukas patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Lukas dinilai bertujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.

Ada 27 aset lukas, mulai dari uang, tanah, mobil, hingga apartemen telah disita oleh KPK.

KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut, yakni Direktur PT TBP Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY).