KPU Soal Data Bacaleg DPR Tidak Sinkron: Salah Input, Total Sebenarnya 9.919 Orang

Diberitakan sebelumnya, mulanya KPU menetapkan DCS bacaleg DPR sebanyak 9.925 orang. Kemudian, Formappi menemukan jika data itu tidak sinkron.

KPU Soal Data Bacaleg DPR Tidak Sinkron: Salah Input, Total Sebenarnya 9.919 Orang
KPU Soal Data Bacaleg DPR Tidak Sinkron: Salah Input, Total Sebenarnya 9.919 Orang

Lambeturah.co.id - Formappi telah menemukan data daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan KPU sebanyak 9.925 orang tidak sinkron. Merespons hal itu, KPU mengakui jika adanya kesalahan dalam menginput data.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan seharusnya data bacaleg di DCS berjumlah 9.919 orang. Ia menyebut terdapat kesalahan input data, jadi tidak sinkron jumlah bacaleg di DCS.

"Iya, benar sekali (seharusnya 9.919 bacaleg)," ucap Idham kepada wartawan, pada Sabtu (19/8/2023).

Ia menekankan sejak awal memang data bacaleg di DCS berjumlah 9.919 orang. Tetapi, adanya human error membuat data menjadi 9.925 orang.

"Typo input data calon dalam presentasi konferensi pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, mulanya KPU menetapkan DCS bacaleg DPR sebanyak 9.925 orang. Kemudian, Formappi menemukan jika data itu tidak sinkron.

"Dari daftar hasil pencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS, Formappi menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-Laki dan perempuan," Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (19/8/2023).

Dari KPU, menurutnya, telah mencatat caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, jika ditotalkan menjadi 9.919.

"Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS di atas bersumber dari ketidak cermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang memenuhi syarat pada 3 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang," pungkasnya.