Kuasa Hukum AG Sebut Laporkan Mario soal Pencabulan, 2 Kali Ditolak Polisi

kuasa hukum AG mengatakan sudah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan. Namun laporan tersebut ditolak oleh polisi.

Kuasa Hukum AG Sebut Laporkan Mario soal Pencabulan, 2 Kali Ditolak Polisi
Kuasa Hukum AG Sebut Laporkan Mario soal Pencabulan, 2 Kali Ditolak Polisi

Lambeturah.co.id - Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG mengatakan sudah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan. Namun laporan tersebut ditolak oleh polisi.

"Bahwa kami telah melakukan pengajuan laporan polisi terhadap MDS selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG)," ucap Mangatta dalam keterangannya, pada Jumat (5/5/2023).

"Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh penasihat hukum pelapor, pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 di Polda Metro Jaya, yang ditolak karena alasan laporan polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum, laporan polisi kedua dibuat dan diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor (sesuai dengan arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya), pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 di Polda Metro Jaya dan kembali ditolak, namun kini dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," tambahnya.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan soal dugaan pencabulan yang dilakukan Mario terhadap AG. 

"Bahwa kami meminta pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada Pelapor yang dilakukan oleh MDS dengan menggunakan pasal-pasal terkait, yaitu UU Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1, UU TPKS Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g," ucapnya.

Pihak kepolisian telah dimintai konfirmasi atas laporan tersebut. Namun, hingga katanya belum ada respons dari pihak kepolisian.

Mangatta menuturkan hakim tidak mempertimbangkan CCTV ketika penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi. 

"Rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal PN dan PT, padahal kami tim penasihat hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan," tuturnya.

Menurutnya ada empat bagian dalam CCTV dimana menunjukkan sikap AG saat penganiayaan terhadap David dilakukan. Yakni video yang memperlihatkan AG tak merokok sambil menonton penganiayaan David hingga AG yang disebut terlihat tenang merekam penganiayaan tersebut.

"Video ini terdiri dari empat bagian yang menunjukkan kebenaran atas fitnah keji terhadap posisi Anak AGH, yaitu kebenaran yang membantah Anak AGH merokok sambil menonton Anak Korban D dianiaya dengan sadis oleh MDS, kebenaran yang membantah Anak AGH dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan, kebenaran yang membantah Anak AGH secara aktif melakukan perekaman; dan, kebenaran yang membantah Anak AGH tidak menolong anak korban D," ungkapnya.

"Anak AGH menyalakan rokok tidak pada saat dilakukan pemukulan dan tendangan oleh Mario Dandy kepada Anak D, bahkan Anak AGH menghadap ke arah yang lain selama merokok. Sehingga, pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa Anak AGH merokok sambil menyaksikan Anak D dengan keadaan santai jelas tidak terbukti dan terbantahkan. Korek api diambil oleh Anak AGH dari trotoar dan bukan di tubuh Anak D yang sedang dalam posisi sikap tobat," tandasnya.