LMKN Kecewa dengan Promotor Coldplay di Jakarta, Tak Transparan Atas Royalti

LMKN Kecewa dengan Promotor Coldplay di Jakarta, Tak Transparan Atas Royalti
LMKN Kecewa dengan Promotor Coldplay di Jakarta, Tak Transparan Atas Royalti

Lambeturah.co.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan kekecewaannya terhadap laporan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta yang diajukan oleh promotor PK Entertainment.

Yessy Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap PK Entertainment karena dianggap tidak memberikan laporan yang akurat.

"Sejujurnya saya agak kecewa sama PK Entertainment, promotor Coldplay ya," tutur Yessy.

"Jadi begini, kami kan ada keputusan tarif 2 persen dari total belanja tiket, nah kami cuma mau bertanya, 'tiket mereka ada berapa yang terjual?'. Nah takutnya itu mereka enggak mau kasih tahu jumlah penjualan tiketnya berapa," lanjutnya.

"Bisa dikonfirmasi sekali lagi ke pihak PK Entertainment. Pihak PK Entertainment sih sudah menemui saya, dia datang ke tempat saya, namun jumlah yang mereka kasih tidak sesuai," cetusnya.

Menurut Yessy, PK Entertainment menggunakan alasan tiket dan barcode palsu, yang langsung berdampak pada penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta.

LMKN telah mengirimkan surat kembali kepada PK Entertainment dan akan menunggu perhitungan yang akurat dalam laporan berikutnya.

Yessy berpendapat bahwa laporan yang transparan akan memudahkan perhitungan royalti hak cipta yang harus dibayarkan oleh promotor tersebut.

"Silakan dihitung dulu, berapa persen yang hilang karena tiket palsu itu. Kami mengerti kok," kata Yessy.

"Tapi tidak mungkin dong itu nilainya kecil,"

Upaya untuk mengajukan pertanyaan kepada PK Entertainment terkait pernyataan LMKN belum membuahkan respons hingga saat artikel ini ditulis.

Bukan hanya PK Entertainment dalam konser Coldplay, Yessy juga mencatat bahwa Pekan Raya Jakarta (PRJ) alias Jakarta Fair dan festival musik Pesta Pora juga enggan membayar royalti atas acara tahunan mereka.

Yessy mengingatkan bahwa penentuan tarif royalti untuk konser musik adalah bagian dari usaha untuk mendukung kesejahteraan para pencipta, khususnya musisi, melalui karya mereka.

"Royalti dari konser berbayar diperoleh dari 2 persen hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1 persen dari tiket complimentary. Sementara royalti dari konser gratis dihitung dari 2 persen total biaya produksi," jelas Yessy.

Sejauh ini, pembayaran royalti hak cipta dilakukan melalui LMKN dengan sistem blanket license.

Namun, sebagian pencipta merasa bahwa sistem ini tidak memuaskan karena bayaran royalti yang mereka terima dianggap tidak sebanding dengan honor penyanyi di panggung komersil.