LMKN Respon Tudingan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti

LMKN Respon Tudingan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti
LMKN Respon Tudingan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti

Lambeturah.co.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih dalam posisi menolak pelarangan membawakan lagu oleh pencipta lagu terhadap penyanyi tertentu.

Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN mengatakan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Terkait Hak Cipta. Ia menuturkan jika penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain tidak perlu meminta izin, melainkan memastikan penyelenggara acara membayar royalti.

“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi, yang mendapat keuntungan dari situ,” ucap Johnny Maukar saat jumpa pers di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, bukan hanya pencipta lagu yang harus dilindungi haknya, tapi juga penyanyi dan penyelenggara acara.

“Untuk menyanyikan itu tidak harus minta izin segala. Kemudian pemerintah juga harus melindungi pengguna, seperti pemilik kafe. Kalau pemilik kafe itu harus minta izin ke sana dan ke sini gimana? Repot,” tuturnya.

“Maka nyanyikan saja, asal Anda bayar royalti. Jadi, semua itu kita lihat bahwa kuncinya adalah asal bayar royalti,” tegasnya.

Komisioner LMKN mengimbau kepada para penyanyi atau musisi serta penyelenggara konser atau pemilik kafe untuk tidak takut atas pelarangan yang dilakukan penulis lagu tersebut.

“LMKN siap memberi pendampingan, asal bayar royalti ya penyelenggaranya. Kita siap bersama-sama nanti,” tandasnya.