LSM Lingkungan Sebut Ratusan Pohon Ditusuk Iklan Caleg Melanggar PKPU

LSM Lingkungan Sebut Ratusan Pohon Ditusuk Iklan Caleg Melanggar PKPU
LSM Lingkungan Sebut Ratusan Pohon Ditusuk Iklan Caleg Melanggar PKPU

Lambeturah.co.id - Ratusan batang pohon di Bandar Lampung "tercemar" iklan calon legislatif (caleg) peserta pemilu dan pilpres 2024. Tindakan itu mencerminkan dari ketidakpedulian para peserta pemilu terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan lembaganya ada lebih dari 300 pohon yang dicemari iklan caleg dan pilpres.

"Dari pemantauan secara sampling di beberapa kabupaten/kota, banyak alat peraga kampanye (APK) dari caleg maupun paslon pilpres yang dipasang dengan cara dipaku di pohon," ucap Febrilia saat konferensi pers, pada Kamis (4/1/2024).

"Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan mengganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon," tambahnya.

Bahan logam yang berkarat bakal menyebabkan pengeroposan kambium sehingga pohon bisa keropos, tumbang, dan mati.

Hal yang sama, Ketua Dewan Pembina YKWS Bambang Pujiatmoko menyesalkan Bawaslu Lampung yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu di masa kampanye.

"Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu, tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran,” ujarnya.

Bambang mengatakan, "tree spiking" adalah pelanggaran kampanye pemilu seperti disebutkan dalam Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, di mana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," pungkasnya.