MA Hukum Bigo Bayar Royalti Rp 5 Miliar kepada Aquarius Musikindo atas Pelanggaran Hak Cipta

MA Hukum Bigo Bayar Royalti Rp 5 Miliar kepada Aquarius Musikindo atas Pelanggaran Hak Cipta
MA Hukum Bigo Bayar Royalti Rp 5 Miliar kepada Aquarius Musikindo atas Pelanggaran Hak Cipta

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menjatuhkan hukuman terhadap Bigo dengan membayar royalti sebesar Rp 5 miliar kepada Aquarius Musikindo. Putusan tersebut menegaskan bahwa Bigo terbukti melanggar hak cipta lagu di bawah PT Aquarius Pustaka Musik atau Aquarius Musikindo.

Keputusan ini tercatat dalam putusan kasasi yang diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 4 Desember 2023. Kontroversi dimulai ketika Bigo, perusahaan berbasis di Singapura, meluncurkan aplikasi bernama Likee. Aplikasi ini memungkinkan pengguna membuat video pendek dengan menambahkan lagu dari katalog Aquarius Musikindo.

Beberapa lagu dari mayor label Aquarius menjadi opsi di Likee, dan inilah yang menjadi sumber permasalahan. Aquarius tidak terima dan telah mengirimkan somasi kepada Bigo, namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Sebagai langkah berikutnya, Aquarius mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada tanggal 8 November 2022, PN Jakpus awalnya menolak gugatan tersebut. Seiring berjalannya sidang, pihak Bigo tidak hadir, sehingga putusan dijatuhkan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Tidak puas dengan keputusan tersebut, Aquarius memutuskan untuk mengajukan kasasi. Akhirnya, gugatan mereka dikabulkan oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan, "Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalti sejumlah Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar) dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan itu.