MA Mulai Proses Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

MA Mulai Proses Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Mulai Proses Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) memulai proses permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya soal putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Suharto, selaku juru bicara MA, mengatakan jika perkara kasasi ini bakal berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MA.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari tudingan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain yang diperparah oleh konsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam yang diduga akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Perkara ini terdaftar dengan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. 

Sementara, Komisi Yudisial (KY) sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dan rekan-rekannya. 

KY juga meminta kepada MA untuk segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Kasus ini sudah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Banyak pihak yang mempertanyakan putusan bebas tersebut dan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi.