MA Tolak Kasasi, Terdakwa Mario Dandy Tetap Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Terdakwa Mario Dandy Tetap Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi, Terdakwa Mario Dandy Tetap Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora

MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, pada Jumat (1/3/2024).

Dalam putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan guna mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.