MA Tolak Pria Jadi Wanita Meski Sudah Ganti Kelamin di Banyumas

MA Tolak Pria Jadi Wanita Meski Sudah Ganti Kelamin di Banyumas
MA Tolak Pria Jadi Wanita Meski Sudah Ganti Kelamin di Banyumas

Lambeturah.co.id - Seorang pria di Banyumas bernama Faqih Al-Amien yang mengganti kelaminnya menjadi perempuan ditolak Mahkamah Agung (MA) saat mengajukan pergantian jenis kelamin.

Diketahui Ia mengajukan kasasi melalui pengadilan Purwokerto dengan nomor perkara 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt. kini dirinya mengaku sebagai Assyifa Icha Khairunnisa atau Icha.

MA pun memutuskan perkara dengan penetapan amar putusan untuk menolak pengajuan Icha beberapa waktu lalu.

"Status perkara dengan Nomor 3479 K/PDT/2022 telah diputus, saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis keterangan dalam website resmi MA, pada Jumat (20/10/2022).

"Ikhtisar proses perkara yakni 38 hari dan lama memutusnya yaitu 34 hari," tambahnya dalam keterangan MA tersebut.

Diberitakan Sebelumnya, Faqih terlahir sebagai seorang laki-laki normal, namun ia mengaku jika ada yang salah dalam dirinya. Semakin bertambahnya umur, Faqih pun memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya dengan alasan ketidaknyamanan dirinya sebelumnya.

Bahkan, Faqih rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta untuk mengganti jenis kelaminnya tersebut. ia juga meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.

Namun, Icha alias Faqih didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak pada Mei 2022 kemarin.