Menkopolhukam Sebut Ketua PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum dan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan

Menkopolhukam Sebut Ketua PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum dan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan
Menkopolhukam Sebut Ketua PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum dan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan

Lambeturah.co.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan jika Kematian massal sebanyak 134 orang, penyebabnya tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian di Stadion Kanjuruhan.

Menurutnya, memang kandungan gas air mata tak menyebabkam kematian. Namun, membuat penonton panik dan berdesakan keluar stadion hingga mengakibatkan ratusan orang tewas.

Mahfud MD juga meminta PSSI bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Bukan kimianya yang kita teliti menyebabkan kematian, tetapi penembakannya yang menyebabkan orang panik, kemudian masuk ke pintu yang sama berdesak-desakan, mati, kalau itu sudah pasti. Oleh sebab itu PSSI harus bertanggung jawab," kata Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Terdapat dua bentuk tanggung jawab yang bisa dibebankan oleh PSSI. Yakni hukum dan secara moral yang dapat dilakukan oleh PSSI.

"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti, tanggung jawab hukumnya. Polisinya sudah, polisinya juga masih dicari lagi pelakunya itu tanggung jawab hukum itu atas rekomendasi dari TGIPF," ucapnya.

"Tanggung jawab moral PSSI itu supaya seluruh stakeholdernya itu mengundurkan diri. Itu bukan ikut campur, orang mengundurkan diri itu bukan melanggar aturan, sehingga kalau kita menyuruh hal seperti itu adalah Seruan moral," tambahnya.

Ketua TGIPF Sebut tidak ada larangan para pengurus PSSI untuk mengundurkan diri. 

"Mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan dan itu nampaknya sudah dicerna dan mudah-mudahan bisa terjadi kesana. Karena mundur itu bisa dengan melalui dorongan diadakan Munaslub, Kongres Luar Biasa, atau atau mundur dulu agar ada Munaslub itu nanti kita lihat," pungkasnya.