Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu

Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu
Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu

Lambeturah.co.id - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas, Mohammed Deif.

Dalam pernyataan resminya, ICC mengungkapkan bahwa majelis pra-peradilan menolak keberatan Israel atas yurisdiksi pengadilan dan mengesahkan surat perintah tersebut.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Israel-Hamas.

Surat perintah untuk Mohammed Deif muncul meskipun militer Israel sebelumnya mengklaim ia tewas dalam serangan udara di Gaza pada Juli lalu.

Presiden Israel, Isaac Herzog, mengecam langkah ICC. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai

“[Keputusan ini] diambil dengan iktikad buruk, keputusan yang keterlaluan di ICC. Ini telah mengubah keadilan universal menjadi bahan tertawaan universal.”

“Keputusan tersebut telah memilih sisi teror dan kejahatan daripada demokrasi dan kebebasan, dan mengubah sistem keadilan menjadi perisai manusia untuk kejahatan Hamas terhadap kemanusiaan,” tambahnya.

Senada dengan Herzog, Netanyahu juga mengecam ICC. Ia menilai keputusan itu "anti-Yahudi" dan menuduh lembaga tersebut menargetkan Israel secara tidak adil.

Netanyahu menegaskan bahwa militer Israel telah berupaya maksimal untuk menghindari korban sipil dalam konflik.

“Padahal kami melakukan segala daya upaya untuk menghindari jatuhnya korban sipil".

"Pengadilan di Den Haag menuduh kami melakukan kebijakan kelaparan yang disengaja," kata Netanyahu.

"Tuduhan itu dilayangkan ketika kami telah memasok 700.000 ton makanan ke Gaza untuk memberi makan penduduk Gaza. Kami mengirimkan jutaan pesan teks, panggilan telepon, selebaran kepada warga Gaza untuk menyelamatkan mereka dari bahaya—sementara teroris Hamas melakukan segala cara untuk menjaga warga tetap dalam bahaya, termasuk menembak mereka, menggunakan mereka sebagai tameng manusia." ujar Netanyahu.

Ia juga menuduh Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

Netanyahu mengatakan Israel "tidak akan mengakui keabsahan" keputusan ICC dan akan melawan tuduhan tersebut dengan tegas.

Baik Israel maupun Hamas membantah tuduhan kejahatan perang yang dilayangkan oleh ICC.