Mantan Pejabat MA Zarof Punya Harta Rp 915 Miliar, Jaksa: Tak Sesuai Penghasilan Pegawai MA

Mantan Pejabat MA Zarof Punya Harta Rp 915 Miliar, Jaksa: Tak Sesuai Penghasilan Pegawai MA
Mantan Pejabat MA Zarof Punya Harta Rp 915 Miliar, Jaksa: Tak Sesuai Penghasilan Pegawai MA

Lambeturah.co.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini menghadapi dakwaan serius setelah diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas terkait perannya sebagai makelar kasus.

Jaksa menilai bahwa jumlah harta yang dimiliki Zarof tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai pegawai MA.

"Terhadap penerimaan gratifikasi oleh terdakwa berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000,00 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai pada Mahkamah Agung RI," ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap hakim yang berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam proses tersebut, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.

Penangkapan Zarof Ricar mengungkap lebih banyak tindakan korupsi yang dilakukannya. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai sebesar Rp 915 miliar saat menggeledah rumahnya.

Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diperoleh Zarof melalui perannya sebagai makelar kasus di MA, yang berlangsung sejak 2012 hingga Februari 2022. 

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," jelas jaksa.

Selama masa tugasnya di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dari 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Jabatan Zarof kemudian meningkat menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dari Oktober 2014 hingga Juli 2017, dan terakhir sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA dari Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022.

Jaksa menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut memudahkan Zarof untuk berinteraksi dengan hakim, sehingga ia dapat mempengaruhi keputusan hakim sesuai dengan keinginannya.

"Dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi
hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara," jelas jaksa.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.