Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David

Lambeturah.co.id - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis selama 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan Mario Dandy tersebut.

Hal memberatkan bagi Mario Dandy yaitu perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan tindakan Mario Dandy merusak masa depan David. Sementara itu, hal meringankan bagi Mario Dandy tidak ada di mata hakim.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario Dandy dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Mario Dandy dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Bedanya, hakim memutuskan restitusi Rp25 miliar.

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.