Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya

Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya
Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka Roy Suryo atas kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, belum lama ini.

Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sebagai tersangka di kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," ujarnya.

"Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan. Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kita sudah siap," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pengacara Roy Suryo sedang menyiapkan pembelaan untuk menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.