Menang Lagi, Ustaz Yusuf Mansur Soal Kasus Wanprestasi di PN Tangerang

ini adalah gugatan keempat yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Ustaz Yusuf Mansur. 

Menang Lagi, Ustaz Yusuf Mansur Soal Kasus Wanprestasi di PN Tangerang
Menang Lagi, Ustaz Yusuf Mansur Soal Kasus Wanprestasi di PN Tangerang

Lambeturah.co.id - Kasus dugaan wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur diputus di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia pun lolos dari 4 gugatan yang pernah menjeratnya.

Ia pun kembali tidak hadir dalam sidang, pada Kamis (1/12/2022) lantaran masih menjalankan ibadah umrah.

"Jadi, sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim atas perkara 1340 dan alhamdulillah sudah diputuskan majelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan NO, atau tidak dapat diterima," ucap Ariel Muchtar, selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (1/12/2022).

"Pertimbangan majelis untuk menyatakan NO itu ada perubahan gugatan pada saat proses persidangan yang dianggap hakim merubah petitum yang membuat gugatan rancu dan tidak dapat diterima," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ini gugatan keempat yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Ustaz Yusuf Mansur. 

"Ini perkara keempat, Ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima," ungkapnya.

Menurutnya, Ustaz Yusuf Mansur merasa biasa saja dan tidak pernah merasa dirinya menang.

"Ustaz tidak pernah menganggap dirinya menang, tapi qodarullah saja, memang penempatannya seperti ini. Dengan adanya ini, kita juga melihat fakta dan begini loh yang telah teruji di persidangan, terlepas dari menang-kalah, biasa aja ya, nggak ada masalah itu, tidak ada menang atau kalah. Kalau pihak Ustaz baik, disyukuri aja," tegasnya.