Bareskrim Polri Periksa Atta Halilintar Soal Kasus Penipuan Net89

Atta Halilintar dan Kevin Aprilio diperiksa, kini (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus penipuan robot tranding melalui aplikasi Net89

Bareskrim Polri Periksa Atta Halilintar Soal Kasus Penipuan Net89
Bareskrim Polri Periksa Atta Halilintar Soal Kasus Penipuan Net89

Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Atta Halilintar dan Kevin Aprilio terkait kasus penipuan robot tranding melalui aplikasi Net89.  

Atta Halilintar dan Kevin Aprilio diperiksa kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus penipuan robot tranding melalui aplikasi Net89, pada Senin (7/11/2022).

"Sudah diperiksa yang bersangkutan minggu lalu. Baru Kevin Aprilio dan Atta Halilintar yang sudah kita mintai keterangan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara.

“Sementara belum (ada uang yang diserahkan)," tambahnya. 

Sebelumnya, diduga sejumlah korban penipuan robot tranding Net89 mendatangi gedung Bareskrim Polri soal adanya laporan akan dugaan penipuan, pada Rabu (26/10/2022).

Kemudian, melalui kuasa hukum korban dugaan penipuan robot tranding Net89, Muhamad Zainul Arifin 

mengatakan terdapat 230 orang yang menjadi korban, bahkan dari 134 orang dilaporkan Zainul, lima di antaranya publik figur. 

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang foundernya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan jika beberapa pelaku yang dilaporkan terdapat lima orang publik figur, yakni, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa dan Motivator, Mario Teguh.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," tandasnya.