PN Tangerang Mengesahkan Pernikahan Beda Agama

Baru-baru ini pasangan suami istri yang berbeda agama, disetujui dan disahkan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

PN Tangerang Mengesahkan Pernikahan Beda Agama
PN Tangerang Mengesahkan Pernikahan Beda Agama

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini pasangan suami istri yang berbeda agama, berinisial AD dan CM disetujui dan disahkan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Diketahui Pasangan tersebut sudah mengajukan permohonan untuk pengesahan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 13 Oktober 2022 dan terdaftar dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

Dilihat dalam laman Pengadilan Negeri Tangerang, Pernikahan pasangan suami istri yang berbeda agama dilakukan pada 8 Juni 2022 di Gereja Presbiterian Bukit Batok di Singapura.

Kemudian pernikahannya secara resmi juga didaftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura ( Registry of Marriages Singapore). Lalu, perkawinannya juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

“Menetapkan bahwa Surat Petikan Surat No. 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pemberitahuan perkawinan para pemohon," demikian bunyi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim pun memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftarann beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” bunyi putusan tersebut.