Mendag Sebut demi UMKM Jadi TikTok Shop Masih Jualan di Medsos

Mendag Sebut demi UMKM Jadi TikTok Shop Masih Jualan di Medsos
Mendag Sebut demi UMKM Jadi TikTok Shop Masih Jualan di Medsos

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan terkait alasan TikTok Shop diperbolehkan berjualan di media sosial TikTok selama 4 bulan ke depan. 

Padahal sebelumnya hal tersebut telah melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang penjualan online

Merespons pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah mengingatkan TikTok supaya mematuhi aturan pemerintah. 

Zulhas mengatakan, pihaknya memberikan masa 3-4 bulan sebagai masa transisi agar nanti semua transaksi belanja yang ada di TikTok Shop berpindah ke Tokopedia sehingga saat masa transisi itu selesai semua UMKM jualannya ada di Tokopedia.

“Kenapa kita lakukan itu? tujuan kita agar teman-teman di sini, pelaku UMKM bisa ikut on board ini mempergunakan platform itu,” kata Mendag Zulhas di Jakarta Convention Center (JCC), pada Kamis (14/12/2023). 

“Nah ini kan jadi peluang untuk offline UMKM kita untuk ikut sehingga bisa menguasai pasar lokal. Nanti kalau platform digital kan ke mana-mana bisa orang lihat itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri dan kalau tidak dimanfaatkan sayang dong,” tambahnya.  

Dalam Permendag nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, e-commerce dilarang bergabung dengan media sosial.

Tetapi TikTok Shop masih melakukan transaksi dagangnya di dalam aplikasi yang sama meskipun telah menggandeng Tokopedia.

Disisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah.

Staf Khusus Menkop-UKM Fiki Satari menyayangkan TikTok Shop kembali dan masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” pungkasnya.