Meng-Upload Cuplikan Series di TikTok Melanggar Hak Cipta atau Tidak?

Meng-Upload Cuplikan Series di TikTok Melanggar Hak Cipta atau Tidak?
Meng-Upload Cuplikan Series di TikTok Melanggar Hak Cipta atau Tidak?

Lambeturah.co.id - mudahnya media sosial membuat masyarakat gatal untuk meng-upload berbagai peristiwa yang dialaminya. Termasuk juga cuplikan film yang lagi ramai diperbincangkan. 

Menurut advokat Intern DNT Lawyers, Jasmine Nurlaila Ananta, mengatakan hal tersebut bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak mendapatkan keuntungan. 

Seperti ini penjelasannya:

Meng-upload cuplikan film di TikTok bukan lah adalah suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta selama para pengunggah cuplikan film atau series itu memberikan credit kepada Pencipta karya, serta tidak mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.

Hal itu sebagaimana doktrin fair use dalam hukum hak kekayaan intelektual. Menurut L. Ray. Patterson dalam jurnalnya yang berjudul "Understanding Fair Use," doktrin ini menyatakan bahwa apabila seseorang menggunakan karya orang lain dengan tujuan untuk pendidikan, penelitian, pemberian kritik, atau untuk kegiatan non-profit, dan orang yang meng-upload tetap mencantumkan siapa pencipta asli dari karya tersebut, maka penggunaan karya tersebut dapat dikategorikan ke dalam doktrin fair use.

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UU HC") juga telah mengatur terkait doktrin fair use, yang mana disebutkan bahwa:

"Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu C;ptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh a[au sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;

c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta."

Para pengguna yang mengunggah cuplikan film atau series dalam video TikTok dapat dikatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, sebab mereka tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. 

Namun, kebayakan kegiatan para pengunggah cuplikan film atau series dalam video TikTok masih melanggar hak cipta dari pencipta film atau series tersebut. Hal ini dikarenakan seringkali para pengunggah tersebut tidak memberikan credit kepada para pencipta film atau series yang mereka masukkan cuplikannya kedalam video TikTok.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa menggungah cuplikan di tiktok tidak melanggar hak cipta apabila pengunggah memberikan credit kepada Pencipta karya, serta tidak mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.

Jasmine Nurlaila Ananta

Intern DNT Lawyers.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.