Menko Polhukam Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Ia menilai Mario Dandy dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP soal percobaan pembunuhan bukan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Menko Polhukam Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Menko Polhukam Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Lambeturah.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terkait kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. 

Ia menilai Mario Dandy dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP soal percobaan pembunuhan bukan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," ucap Mahfud usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023).

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," tambahnya.

Pasalnya dengan dijeratnya Pasal 354 dan 355 KUHP soal penganiayaan berat dalam rangka percobaan pembunuhan itu bisa diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Kemudian, Pasal 355 KUHP ayat (2) berbunyi Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga menyampaikan masukan itu sudah disampaikan kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David agar mendorong kasus ini diusut tuntas secara hukum. 

"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," Pungkasnya.