Menko Polhukam Sebut Soal Transaksi Rp 300 Triliun Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu, Jakarta,

Menko Polhukam Sebut Soal Transaksi  Rp 300 Triliun Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi
Menko Polhukam Sebut Soal Transaksi Rp 300 Triliun Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi

Lambeturah.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika informasi terkait transaksi senilai Rp 300 triliun yang pernah disampaikannya bukan merupakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, transaksi itu memiliki konteks maksud pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu, Jakarta, pada Sabtu (11/3/2023).

"Yang diterangkan Bu Sri Mulyani ya memang begitu adanya. Itu benar. Tapi, sebenarnya kan ketika mengumumkan Rp 300 triliun itu bicara tentang pencucian uang. Bukan korupsi," kata Mahfud.

"Coba dibuka lagi. Ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kemenkeu yang diduga sebagai pencucian uang. Bukan korupsi. Karena korupsi itu mekanismenya sini sudah jalan," tambahnya.

Lalu, Mahfud mencontohkan apa tindakan pencucian uang yang dimaksud. Seperti dalam kasus Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis sebagai mantan pegawai Eselon III Kemenkeu.

Mahfud menjelaskan, awalnya ia hanya memperhatikan pertanyaan-pertanyaan publik terkait anak Rafael, Mario Dandy Satrio yang kini menjadi tersangka atas penganiayaan David.

Lantas, Publik yang marah dengan kasus itu kemudian mengungkap gaya sehari-hari Mario yang sering pamer kemewahan di media sosial tersebut.

"Itu kan orang bertanya, 'ini kok orang gayanya bagus, mobil bagus katanya hanya anak pejabat eselon III di Kemenkeu'. Lalu, saya minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pernah ada masalah endak di PPATK?" Ucap Mahfud.

"Terus ditunjukkan surat. Surat tahun 2013 kepada Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK). Bukan kepada Kemenkeu. Ada suratnya. "Sudah dilaporkan Pak bahwa ini agaknya kurang beres orangnya"," ucapnya lagi.

Mahfud pun akhirnya menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Saat itu, Firli mengaku belum tahu ada surat yang telah dikirimkan PPATK.

"Sesudah itu saya kirim suratnya. Ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK. Maka terus dipanggil kan (Rafael oleh KPK) karena surat saya itu," ungkap Mahfud.

"Rp 56 miliar kekayaan yang tidak wajar. Setelah diperiksa ulang semua transaksi itu ada Rp 500 miliar yang menyangkut dia. Yang dilaporkan Rp 56 miliar. Yang tidak terlaporkan Rp 500 miliar. Tapi diduga menurut intelijen keuangan. Bukan bukti hukum ya," tuturnya.

Mahfud menilai hasil pemeriksaan terhadap Rafael aneh. Pasalnya, sebagai pejabat Eselon III juga memiliki banyak perusahaan.

"Masa orang gaji sekian lalu punya perusahaan-perusahaan. Yang tak beroperasi tapi uangnya banyak. Ada hotel tapi agak sederhana mungkin. Tapi pemasukannya banyak. Misalnya, itu Rp 500 miliar itu tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyebut jika ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun. Transaksi itu melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Transaksi mencurigakan tersebut sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.