Menteri ATR Sebut Sudah batalkan 209 Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR Sebut Sudah batalkan 209 Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Menteri ATR Sebut Sudah batalkan 209 Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Lambeturah.co.id - Sebanyak 192 dari 280 sertifikat tanah perihal kasus pagar laut Tangerang telah dibatalkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Nusron Wahid, pada Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, pihaknya tinggal membatalkan 13 sertifikat tanah pagar laut yang tersisa, mengingat sebelumnya ATR/BPN sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM), serta memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai jadi tak bisa dibatalkan.

Ia menyebut, dalam proses membatalkan 13 sertifikat yang tersisa pihaknya mesti berhati-hati agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Karena potensi kita membatalkan sertifikat itu reputasi, kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor rusak,” pungkasnya.