Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Diminta Tegas Denda Rp 500 Ribu Bagi Para Pembakar Sampah

Lambeturah.co.id - Usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030, Pramono Anung dan Rano Karno, organisasi nirlaba yang mengadvokasi peningkatan kualitas udara Bicara Udara kembali menegaskan untuk pentingnya kebijakan strategis mengatasi polusi udara di ibu kota.
Bicara Udara berharap kepemimpinan baru ini agar bisa mengambil langkah konkret demi memastikan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan soal polusi udara tidak bisa dikesampingkan dan harus menjadi prioritas tinggi dalam kebijakan pemerintah daerah.
"Pelantikan ini menandai awal baru bagi Jakarta. Kami mendesak agar Gubernur dan Wakil Gubernur segera bertindak dengan kebijakan yang tegas dan berbasis data guna menanggulangi polusi udara yang semakin mengancam kesehatan masyarakat," kata Novita dalam pernyataan tertulis, pada Sabtu (22/2/2025).
Ia juga menekankan perlunya penerapan sanksi yang lebih ketat bagi pelaku pencemaran udara serta kejelasan alur pelaporan, baik untuk pelanggaran skala mikro maupun makro.
"Edukasi dan partisipasi masyarakat dalam upaya mengurangi polusi udara juga menjadi perhatian. Bicara Udara mengusulkan sistem pelaporan yang jelas dan efisien serta pemberlakuan denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar yang melakukan pembakaran sampah sembarangan," pungkasnya.