Merasa Dirugikan, Bos Bakso Tahan Pegawai dan Sita Perhiasan-Motor Milik Pegawai

Merasa Dirugikan, Bos Bakso Tahan Pegawai dan Sita Perhiasan-Motor Milik Pegawai
Merasa Dirugikan, Bos Bakso Tahan Pegawai dan Sita Perhiasan-Motor Milik Pegawai

Lambeturah.co.id - Dianggap merugikan, Bos bakso menahan para pegawainya hingga dini hari. para pegawai pun mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan Banyuwangi, pada Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan keterangan dari salah satu pegawai bakso bernama Dwi mengatakan awalnya dari sering ruginya dalam mengelola usaha dagang Bakso yang beralamat di Jl. Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, sehingga pemilik usaha Bakso membebankan segala kerugian dari usahanya kepada pegawainya, Sedangkan waktu itu kesepakatan kerja awal itu kita dapat uang makan, ijazah sebagai jaminan.

“Awalnya ada pemotongan gaji akibat minusnya penghasilan yang di dapat dari usahanya, dan juga mendapat uang makan Rp100.000 untuk tiga kali makan, setelah itu uang makan tidak diberikan dan diganti makan di dalam, karena terkesan makanan yang di sajikan tidak layak, akhirnya teman-teman semua berinisiatif mengambil uang makan sendiri untuk makan di luar,” ucapnya.

“Kami dipanggil oleh pemilik usaha disana juga ada polisinya dan kita harus mengakui serta menandatangani kesepakan bahwa kita telah mengambil uang dan harus mengganti rugi semua kerugian yang dialami oleh Bakso Kondusif, dan disini untuk ganti rugi bervariasi, selain mengganti rugi dalam bentuk uang, ganti rugi juga berupa perhiasan, ijazah, dan juga kendaraan milik pegawai,” tambahnya.

Dari kejadian itu semua pegawai yang berjumlah kurang lebih 12 orang ini melaporkan permasalahan ini ke Disnakerer Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Bidang Mediator Hubungan Industrial Muhammad Rusdi mengatakan, permasalahan pengaduan itu harus ada kontrak awal jenis usahanya UMKM.

“Ini karyawankan sudah mengeluh ke Disnaker trans Banyuwangi, untuk itu saya sarankan langkah awal dulu melalui mediasi dulu dengan ownernya, yang penting tidak perlu emosi dan bilang saja kalau sudah dari Disnaker Banyuwangi, dan kalau memang belum ada solusi, nanti akan kita buatkan pengaduan dan kita panggil semua,” ungkapnya.

“Ijazah itu tidak boleh ditahan, karena itu sesuai dengan Perda No 8 tahun 2016 dan harus di kembalikan,” pungkasnya.