Minta Polri Usut Tuntas Kasus Vina, Menkumham: Se-indonesia menuntut!

Minta Polri Usut Tuntas Kasus Vina, Menkumham: Se-indonesia menuntut!
Minta Polri Usut Tuntas Kasus Vina, Menkumham: Se-indonesia menuntut!

Lambeturah.co.id - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly ikut buka suara terkait kasus kematian Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon. Menurutnya, saat ini seluruh mata tertuju pada kasus tersebut. 

Ia meminta agar polisi segera mengungkap kasus ini secara profesional. Menurut Yasonna, warga Indonesia menuntut agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. 

"Kita Minta kepolisian republik Indonesia menuntaskan kasus ini dengan baik. Ini sudah bukan hanya di Jawa Barat, tapi juga se Indonesia menuntut," kata Yasonna usai meresmikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM di Makassar, pada Jumat, (14/6/2024). 

"Karena memang ada kecurigaan- kecurigaan dan itu harus dibuktikan, bahwa yang ada (pelaku) sekarang menjalani hukuman bukan pelaku," tambahnya. 

Kemenkumham juga menegaskan jangan sampai kasus salah tangkap terjadi lagi. Ia berharap profesionalitas dan kerja cepat kepolisian dibutuhkan untuk mengungkap kematian Vina. 

"Dalam hal ini kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan. Itu yang kita dorong," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan usai film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" muncul di bioskop. Pasalnya, dari film itu terungkap ternyata ada tiga tersangka yang belum tertangkap sejak tahun 2018. 

Mereka diantaranya Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kemudian, pada 21 Mei 2024, polri sudah menangkap Pegi alias Perong. Ia diduga otak dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina. 

Namun, ketika ditampilkan pada konferensi Pers, Pegi membantah hal tersebut. 

Sementara itu, Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea juga menduga ada oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan warga Cirebon, Jawa Barat, bernama Vina dan Eki.

Kata Hotman, hampir delapan tersangka yang sudah divonis mengaku ke polisi jika ada tiga orang pelaku yang belum ditangkap.

Namun, tiga pelaku ini tidak dimasukkan ke dalam berkas kasus, ketika polisi melimpahkan ke Kejaksaan.