Miris! Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Malah Gelar Konser Jazz

Miris! Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Malah Gelar Konser Jazz
Lambeturah.co.id - Anak dari kiai yang kini berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan, MSAT, disebut menggelar konser musik hingga menjadi promotor pertunjukan jazz, di Jombang, Jawa Timur.

Hal itu diketahui lewat unggahan akun Instagram @musiksehattentrem terdapat poster 'Jazz Rakyat Fest 2022'. Dalam salah satu poster itu menampilkan sosok MSAT.

Sementara itu, Direktur Woman Crisis Centre (WCC), Ana Abdillah, menilai konser itu merupakan wujud arogansi dari tersangka yang tak taat hukum.

Selebgram Dara Arafah Trending di Twitter Gegara Sindir Mantan



"Kami menilai konser ini menunjukkan arogansi tersangka yang saat ini berstatus DPO," ujar Ana, dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Selasa (31/5/2022).

Informasi ini diketahui di poster tersebut, 'Jazz Rakyat Fest 2022' yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, pada 31 Mei 2022.

Ia menyesalkan hal tersebut. Karena, saat dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, MSAT tidak kooperatif.

"Kemudian dia show off menggelar konser musik Ini sangat disayangkan sekali," ujarnya.

Ana juga menuturkan setelah poster konser itu viral, polisi dan pemerintah setempat hanya merilis, Pemkab Jombang menolak konser musik dengan alasan pandemi Covid-19.

"Penegak hukum dan pemkab menormalisasi eksistensi orang yang disitu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

"Jangan biarkan kasus ini terus berlanjut. Jangan kemudian menciptakan persepsi masyarakat bahwa di Indonesia itu ada orang yang kebal hukum. Semua sama di mata hukum, tak peduli dia anak kiai, atau kiai sekalipun," tambahnya.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Tersangka MSAT Selama proses penyidikan, diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Lalu, Kasus tersebut ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT kemudian menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Lantas, Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.