MK Pertegas Soal Libur 1 dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD!
Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan sebagian gugatan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan pasal terkait libur satu hari dalam satu minggu pada UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker. Tetapi, aturan itu tak memiliki hukum mengikat.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu', bertentangan dengan UUD 1945," sebagaimana dikutip dalam salinan putusan MK, pada Jumat (1/11/2024).
"Sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'," bunyi putusan MK lagi.
Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam putusan uji materi UU 6/2023 nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dkk.