MKH Berhentikan Hakim PN di Jatim Secara Tidak Hormat

MKH Berhentikan Hakim PN di Jatim Secara Tidak Hormat
MKH Berhentikan Hakim PN di Jatim Secara Tidak Hormat

Lambeturah.co.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi kepada seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) secara tidak hormat di Provinsi Jawa Timur.

Hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (30/8/2022).

"Hingga akhirnya pelapor melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar KEPPH," sambungnya.

Hakim berinisial HGU ini mengakui jika menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH. 

Ia juga menyampaikan pembelaan secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. 

Sementara itu, HGU mencoba meyakinkan majelis jika terlapor berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta permohonan untuk mendapatkan keringanan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.