MUI Sumut Keluarkan Fatwa Soal Manusia Silver Haram, ini alasannya?

Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara telah mengeluarkan fatwa yang pengharaman 'manusia silver' lantaran dianggap menentang syariat Islam.

MUI Sumut Keluarkan Fatwa Soal Manusia Silver Haram, ini alasannya?
MUI Sumut Keluarkan Fatwa Soal Manusia Silver Haram, ini alasannya?

Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) telah mengeluarkan fatwa yang pengharaman 'manusia silver' lantaran dianggap menentang syariat Islam. 

"Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu," ucap Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Kamis (29/12/2022).

"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," tambahnya.

Selain itu juga, Fatwa MUI Sumut hasil dari ijtima para ulama mendesak peran negara. Dalam pertanggungjawaban negara untuk membina dan menyelesaikan masalah 'manusia silver' tersebut.

Ia juga menjelaskan pihak MUI Sumut mengharamkan masyarakat yang memberikan uang atau sumbangan pada pelaku 'manusia silver' tersebut. 

"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," demikian keterangan tertulis dari MUI Sumut.