Nyaris Jadi Tersangka, Ribuan Guru di Purbalingga Kembalikan Dana BOS yang Dipakai Untuk Honor

Nyaris Jadi Tersangka, Ribuan Guru di Purbalingga Kembalikan Dana BOS yang Dipakai Untuk Honor
Nyaris Jadi Tersangka, Ribuan Guru di Purbalingga Kembalikan Honor BOS yang Dipakai Untuk Honor

Lambeturah.co.id - Sebanyak ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purbalingga, Jawa Tengah, terpaksa mengembalikan honor yang telah mereka terima dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar total Rp 8,9 miliar.

Para guru dari 459 SD dan 60 SMP, yang ditugaskan sebagai operator atau bendahara BOS, melakukan pengembalian honor yang diterima sejak tahun 2020 ke kas negara.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Agus menjelaskan bahwa para guru ini salah dalam menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS. Pada tahun 2019, guru ASN masih diizinkan menerima honor dari BOS, namun sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Kejaksaan menyimpulkan bahwa kasus ini hanya merupakan kesalahan administrasi. Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya terbebas dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Honor bendahara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan, mengakui adanya kekeliruan penafsiran peraturan oleh para guru dalam kasus ini.

Meskipun Dinas Pendidikan telah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar kepada komunitas kepala sekolah.

"Bahkan RKAS kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri.

Tri menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola dana BOS di setiap sekolah. Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk tetap memperhatikan kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.

"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Karena itu bupati berkomitmen, tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," pungkasnya.