Pria Asal Kudus Diamankan di Bandara Kualanamu Lantaran Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta

Pria Asal Kudus Diamankan di Bandara Kualanamu Lantaran Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta
Pria Asal Kudus Diamankan di Bandara Kualanamu Lantaran Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta

Lambeturah.co.id - Polisi telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (25) asal Kudus, Jawa Tengah, yang diketahui akan menjual ginjal dengan harga Rp 175 juta.

Penangkapan RA dilakukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (5/12/2023) ketika hendak terbang ke India.

Selain RA, polisi juga menangkap seorang pria bernama Mulyaji yang diduga menjadi perantara dalam kasus perdagangan organ tubuh.

Keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa RA awalnya terlibat dengan sebuah akun media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

Akun tersebut memuat calon pembeli dan koordinator yang diduga berada di India. RA secara sukarela menawarkan ginjalnya, kemudian diminta untuk menjalani pemeriksaan kondisi ginjal di laboratorium, dan hasilnya dinyatakan sehat.

Proses transaksi kemudian diatur oleh koordinator dengan inisial EC, yang menawarkan harga Rp 175 juta.

Meskipun RA hanya menerima uang sebesar Rp 10 juta dari total tersebut, dia diminta untuk pergi ke India bersama Mulyaji, di mana pengambilan ginjal diperkirakan akan dilakukan.

Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan dilakukan di luar negeri. Kami berhasil mengamankan mereka sebelum pergi ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," ungkap Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023).

Dalam pemeriksaan polisi, RA mengakui bahwa niatnya menjual ginjal adalah untuk membiayai pengobatan saudaranya yang sedang sakit. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 10 juta, ponsel yang berisi bukti percakapan terkait transaksi, dan nomor rekening terkait.

Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.