Pembunuhan Berantai di Ciman Semagar Girimarto Wonogiri, Korban Dieksekusi dengan Racun Apotas

Pembunuhan Berantai di Ciman Semagar Girimarto Wonogiri, Korban Dieksekusi dengan Racun Apotas
Pembunuhan Berantai di Ciman Semagar Girimarto Wonogiri, Korban Dieksekusi dengan Racun Apotas

Lambeturah.co.id - Kasus pembunuhan berantai di Ciman Semagar Girimarto, Wonogiri, menggemparkan masyarakat setempat. Dalam kejadian tragis ini, dua korban tewas dieksekusi dengan racun apotas.

Polres Wonogiri menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berantai di Ciman Semagar Girimarto, yang bermula dari masalah utang piutang dengan tersangka Sarmo (35), seorang warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Konferensi pers tersebut diadakan di halaman Mapolres Wonogiri pada Sabtu (9/12/2023).

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa tersangka Sarmo melakukan pembunuhan berantai di Ciman Semagar Girimarto Wonogiri dengan korban Agung Santosa (47), warga Gombang Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten, dan Sunaryo (47), warga Panggil Jatipurno Wonogiri.

Pengungkapan kasus dimulai dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S (Sunaryo) dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban S. Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah pengakuan tersebut, polisi meminta pelaku menunjukkan lokasi penguburan mayat korban. Pelaku kemudian memimpin petugas ke tempat dimana korban dikubur.

Menurut Kapolres, pengakuan pelaku tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut terkait hilangnya Agung Santosa (AS), yang pada tahun 2021 keluarganya melaporkan ke Polres Wonogiri bahwa AS terakhir kali berpamitan untuk menagih hutang kepada pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur di Desa Semagar Girimarto, Wonogiri.

Mayat-mayat tersebut diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh S alias Raja Tega dengan modus utang piutang.

“Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Selain karena tekanan tagihan, pelaku juga takut dilaporkan korban ke penegak hukum, sehingga mengambil langkah untuk meracuni korban.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa satu tersangka, yaitu Sarmo alias Raja Tega, telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.

“Satreskrim Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” kata Kapolres.