Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Membunuh Secara Bergilir Direkam

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Membunuh Secara Bergilir Direkam
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Membunuh Secara Bergilir Direkam

Lambeturah.co.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa Panca Darmansyah (41) telah mengakui secara resmi bahwa dia adalah pelaku pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bintoro menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/12/2023).

Menurut Bintoro, Panca mengakui bahwa dia membunuh keempat anaknya dengan cara membekap.

"Pelaku, yaitu saudara P (Panca), menyatakan bahwa dia benar-benar melakukan pembunuhan secara bergantian," ujar Bintoro.

Dia menjelaskan bahwa Panca membunuh anak pertamanya, AS (1), yang merupakan yang paling kecil, dengan cara membekap mulut.

Setelah memastikan bahwa anak tersebut tidak bernapas, Panca melanjutkan aksi pembunuhan ke anak ketiga (A, 3 tahun), kedua (S, 4 tahun), dan yang pertama (VA, 6 tahun).

"Anak tertua, yang berusia 6 tahun, adalah yang terakhir dibunuh. Tersangka melakukan pembunuhan dengan jarak 15 menit di antara setiap anak," jelas Bintoro.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, di rumah kontrakan Panca. Selama rentang waktu pukul 13.00-14.00 WIB, Panca membunuh keempat anaknya yang sadar selama kurang lebih 60 menit.

Bintoro juga mengungkapkan bahwa Panca merekam aksi pembunuhan tersebut menggunakan ponsel dan laptop.

"Kami menemukan barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan oleh saudara P untuk merekam kejadian pembunuhan," kata Bintoro.

Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan oleh polisi untuk menetapkan Panca sebagai tersangka pembunuhan keempat anaknya.

Meskipun begitu, Bintoro menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil otopsi sebagai alat bukti tambahan.

"Kami masih menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan," tambahnya.