Oknum Perwira Polda Gorontalo Dipecat Gegara Konsumsi Narkoba

Oknum perwira menjabat Pama Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo AKP Abdul Warits Bahesti dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan.

Oknum Perwira Polda Gorontalo Dipecat Gegara Konsumsi Narkoba
Oknum Perwira Polda Gorontalo Dipecat Gegara Konsumsi Narkoba

Lambeturah.co.id - Oknum perwira yang menjabat Pama Pelayanan Markas (Yanma) di Polda Gorontalo AKP Abdul Warits Bahesti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan.

Hal itu lantaran pada tahun 2019 tertangkap tengah mengonsumsi narkoba dan sudah di vonis pengadilan 5 tahun penjara.

“Keputusan PTDH terhadap AKP Abdul Warits Bahesti mantan Kabagops Polres Boalemo sudah keluar, dan terhitung mulai 31 Januari 2023 kepada yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pada Selasa (31/1/2023).

Terkait Pemecatan perwira tersebut sudah tertuang dalam keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Abdul terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa sebagai anggota Polri tidak sepatutnya mengkonsumsi narkoba, beberapa kali Kapolda sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar. Pasti akan diberikan sanksi terberat yakni PTDH,” tambahnya.

Tak hanya itu, dirinya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Oktober 2021dan sempat mengajukan banding.

Wahyu dengan tegas, mengeluarkan keputusan PTDH tersebut, maka status Abdul Warits Bahesti bukan lagi anggota Polri.

“Ini penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan, agar tidak disalahgunakan atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.