Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Polri Ingatkan Masyarakat soal Penghapusan Data Kendaraan

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Polri Ingatkan Masyarakat soal Penghapusan Data Kendaraan
Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Polri Ingatkan Masyarakat soal Penghapusan Data Kendaraan

Lambeturah.co.id - PT. Jasa Raharja masih melakukan tahap sosialisasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Selain kepada masyarakat, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” kata Rivan di Jakarta, pada Senin (5/9/2022).

Ia menambahkan, dalam mengimplementasi UU 22 Tahun 2009, salah satu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” Ucapnya. 

”Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85,” sambungnya. 

Pasal 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021, adalah peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait hal itu, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” pungkasnya.