Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Lambeturah.co.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bebas usai menjalani hukuman selama satu tahun. Ia dipenjara usai divonis melakukan penodaan agama.
Sementara itu, Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar menyampaikan, kasus ini jangan sampai terulang lagi di Jabar.
"Bebas sesuai putusan pengadilan, jadi karena ini sudah putusan hukum mau tidak mau kita terima. Kita harus maknai dia sudah dihukum, perbuatan dia sudah salah secara hukum baik secara negara atau hukum agama," kata Rafani dikutip pada Jumat (19/7/2024).
"Itu harus dipahami betul, harapan kita mudah-mudahan Panji Gumilang sadar dan tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan atau perbuatan yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama yang benar dan bisa menimbulkan keresahan di mayarakat," tambahnya.
Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan belum ada kelanjutan dari kasus tersebut.
Soal kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang, Rafani meminta polisi supaya kasus itu segera dilanjutkan demi mengetahui kebenarannya.
"Dia baru diproses baru soal penyimpangan agama, kan ada pasal lain yang dituduhkan yaitu TPPO, tentu saja kita berharap pasal lain diproses lagi, yang kita terima saat ini sah dari pengadilan soal penistaan agama, Jadi pasal lainnya mudah-mudahan segera diproses," pungkasnya.