Pedagang Minta Pemerintah Batalkan Larangan Menjual Rokok Ketengan

27 komunitas bersatu dalam "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil" memberikan dukungan Pemerintah menurunkan jumlah perokok.

Pedagang Minta Pemerintah Batalkan Larangan Menjual Rokok Ketengan
Pedagang Minta Pemerintah Batalkan Larangan Menjual Rokok Ketengan

Lambeturah.co.id - Sebanyak 27 komunitas bersatu dalam "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil" memberikan dukungan dalam upaya Pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di bawah usia 18 tahun. 

Namun, mereka juga meminta untuk tidak mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsum, pada Rabu (25/1/2023).

"Kami mendesak kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk membatalkan rencana Pemerintah RI merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

"Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," tambahnya.

Ali juga mengatakan jika pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Pasalnya, adanya rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. 

Kemudian, adanya larangan untuk menjual rokok batangan, sangat memberatkan bagi pedagang kecil, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang asongan, pedagang kopi keliling, kerena mendapatkan pendapatan yang besar dari penjualan rokok.

"Kami setuju dan sepakat bahwa rokok memang bukan untuk anak-anak. Tapi, menjadi tidak adil ketika seluruh beban untuk menurunkan prevalensi perokok anak hanya menjadi tanggung jawab pedagang. Melalui gerakan nasional ini, kami mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, orang tua, hingga tenaga pendidik, untuk melakukan upaya bersama untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa," ungkapnya.

Sebagai informasi, larangan menjual rokok batangan tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023.

Tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rencana revisi ini juga sebagai upaya untuk menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun.