Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Cianjur, Rugikan Negara Rp 8 Miliar

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan merugikan negara capai Rp8 miliar, pada Senin (9/12/2024) malam.
Tersangka DNF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Kementerian Pertanian dan SO selaku penerima manfaat.
Keduanya diduga menilap anggaran program Sokongan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dikucurkan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur.
Setelah ditetapkan tersangka pada Senin (9/12/2024), Kejari Cianjur menahan tersangka SO dengan menitipkannya ke Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan Kepada kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan nilai pagu anggaran Sokongan program dari Kementerian Pertanian itu sebesar Rp13.448.000.000. Di Kabupaten Cianjur, Penyelenggaraan program Sokongan itu ditempatkan di dua Posisi.
Masing-masing di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.675.000.000 dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9.773.000.000.
“Bantuannya diberikan dalam bentuk transfer Doku kepada penerima manfaat,” ucap Kamin kepada wartawan, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
“Tetapi fakta yang ditemukan penyidik, Penyelenggaraan pemanfaatan Sokongan program dilakukan pihak ketiga,” tambahnya.
Dalam hal ini, tersangka SO berperan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pembentukan penerima manfaat tersebut.
“Pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap kedua, para penerima manfaat dan tim teknis Enggak pernah melakukan penandatanganan usulan pencairan. Tetapi PPK tetap memproses pencairan tersebut sehingga uangnya Pandai tetap dicairkan. Tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar,” ungkapnya.
“Semestinya pekerjaan selesai pada Oktober 2022. Tetapi baru Pandai diselesaikan pada Februari 2023. Itupun terdapat banyak kekurangan, Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya.