Pelaku Perekam Video di Toilet Kafe di Jember Diamankan Polisi

Pelaku Perekam Video di Toilet Kafe di Jember Diamankan Polisi
Pelaku Perekam Video di Toilet Kafe di Jember Diamankan Polisi

Lambeturah.co.id - Viral di media sosial salah satu pengunjung di salah satu kafe dijalan Tidar, Sumbersari, Jember, terusik oleh tindakan tak senonoh seorang videografer yang diduga melakukan aksi merekam video di toilet kafe. 

Diketahui, pelaku berinisial MOU, warga Ampel Wuluhan, diamankan oleh Polsek Sumbersari usai aksinya dipergoki oleh salah satu korban. Kasus ini berawal saat TAW, warga Gebang, melaporkan insiden itu ke polisi.

Kejadian diungkapkan Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, SH, melalui Panit Reskrim IPDA Qori’ Novendra, SH. Pada Kamis, (20/6/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, TAW yang merupakan pengunjung salah satu kafe masuk ke dalam toilet untuk membuang air kecil. 

Tidak lama usai keluar dari toilet, MAA suaminya, masuk ke toilet yang sama dengan maksud serupa. Saat MAA sedang buang air kecil, ia melihat seseorang merekam dengan menggunakan ponsel melalui lubang di atas dinding pembatas toilet.

Menyadari hal itu, MAA segera keluar toilet dan mendobrak pintu toilet sebelah, di mana pelaku MOU ditemukan dalam posisi jongkok dengan memegang ponselnya.

Saat ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, usai pelapor mengecek ponsel pelaku, ditemukan rekaman video di file sampah yang dipulihkan sebagai bukti. Rekaman itu memperlihatkan pelapor saat sedang membuka celana untuk buang air kecil hingga mengenakannya kembali. 

Selain itu, ditemukan juga rekaman video korban lainnya saat berada di toilet sebelum pelapor, meskipun tidak terlihat membuka celananya.

Dengan bukti yang ada, TAW dan MAA mendatangi Mapolsek Sumbersari untuk melaporkan kejadian tersebut. 

IPDA Qori’ Novendra menjelaskan jika tindakan MOU ini tidak hanya meresahkan, namun juga melanggar hukum. 

"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa video rekaman perempuan yang diambil di toilet berbagai kafe. Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, SH, menyebut jika tindakan tegas akan diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Keamanan dan kenyamanan pengunjung kafe atau tempat umum lainnya menjadi prioritas kami, " pungkasnya.