Pemalsuan KTP untuk Urus KPR, Tiga Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan

Pemalsuan KTP untuk Urus KPR, Tiga Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan
Pemalsuan KTP untuk Urusan KPR, Tiga Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan

Lambeturah.co.id - Ahmad Yasin, penduduk Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (11/1/2024), sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan KTP untuk pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR).

Selain Ahmad Yasin, Teguh Waluyadi dan Suyanto, yang merupakan tenaga pemasaran dari agen properti Dunia Propertindo Group, juga menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.

Pemalsuan KTP dilakukan untuk membantu konsumen mengajukan KPR, terutama bagi mereka yang telah terdaftar dalam daftar hitam BI Checking.

Penasihat hukum Yasin, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa pemalsuan KTP terjadi antara Maret hingga Juli 2023, ketika Yasin menerima tawaran dari Sujari, seorang buronan polisi yang menawarkan pembuatan KTP palsu.

Yasin, setelah menerima permintaan pembuatan KTP palsu, membuatnya di rumahnya sendiri dengan data yang disediakan oleh klien.

“Dia menerima order dulu, lalu minta data termasuk foto dan KTP asli, habis itu data itu diserahkan pada biro jasa yang katanya bisa nembuskan jasa ke Dispenduk,” papar Yasin, Rabu (17/1/2024).

Sujari, melalui biro jasanya, mengeluarkan kartu keluarga (KK) palsu, yang kemudian diberikan kepada Yasin untuk dicetak menjadi KTP 

“Ahmad Yasin mencetak KTP sesuai data-data itu,” terang dia.

“Semua data manipulasi itu dari biro jasa tersebut,” tambah dia.

Polisi Polres Jember berhasil menangkap ketiganya pada pertengahan Agustus 2023, dengan menyita barang bukti seperti laptop, mesin laminating, printer, dan wadah KTP.

Menurut Ainul Yaqin, Yasin telah mencetak 18 KTP palsu dengan tarif pembuatan sebesar Rp 1 juta.

Beberapa dari KTP palsu tersebut telah digunakan warga Jember untuk mengajukan KPR tanpa terdeteksi BI Checking, dengan bantuan Teguh dan Suyanto sebagai perantara.

Penasihat hukum Teguh, Dewantoro Suryaningrat S Poetera, menegaskan bahwa kedua terdakwa yang merupakan tenaga pemasaran tidak terlibat dalam pembuatan KTP palsu.

Mereka hanya meminta agar NIK klien mereka bebas dari daftar hitam BI Checking agar bisa mengajukan KPR.

“Mereka tidak tahu cara yang dilakukan terdakwa Yasin untuk memenuhi permintaannya,” ucap Dewantoro.

Harapan mereka adalah bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan atau realisasi KPR senilai Rp 1,5 juta dari pengembang.