Pemeran Video Asusila Kebaya Merah, Prianya Divonis 14 Bulan dan Wanita Satu Tahun Bui

Pemeran Video Asusila Kebaya Merah, Prianya Divonis 14 Bulan dan Wanita Satu Tahun Bui
Pemeran Video Asusila Kebaya Merah, Prianya Divonis 14 Bulan dan Wanita Satu Tahun Bui

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah, pada Selasa (29/8/2023). Tetapi, vonis yang dijatuhkan itu berbeda-beda.

Terdakwa Aryarota Cumba Salaka divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Lalu, terdakwa Anisa Hardiyanti divonis 2 tahun penjara. Mereka juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda itu tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan. 

Terdakwa ketiga, yakni Chavia Zagita divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, ia menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Hal meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, "Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman, para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya, pada Selasa (29/8/2023).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah menuturkan, kliennya dapat hukuman akumulasi dari dua perkara. 

Pertama, perkara video kebaya merah dan kedua video threesome. Untuk upaya banding, pihaknya masih mempertimbangkan. "Kami harus koordinasi dengan terdakwa," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video porno berdurasi 16 menit 1 detik, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. 

Kedua pemeran tersebut, juga tampak sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Kemudian, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.

Terdakwa ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah merupakan warga Malang yang berprofesi sebagai model. 

Sementara, tersangka CZ adalah hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS.

CZ adalah pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AN. CZ merupakan mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Denpasar, Bali. CZ ditangkap di Sidoarjo. 

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka sudah dapat keuntungan dari hasil penjualan video pornografi itu mencapai Rp7 juta.