Disidang Tipikor, Rafael Alun Siasati Untuk Samarkan Hasil Gratifikasi

Disidang Tipikor, Rafael Alun Siasati Untuk Samarkan Hasil Gratifikasi
Disidang Tipikor, Rafael Alun Siasati Untuk Samarkan Hasil Gratifikasi

Lambeturah.co.id - Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, sudah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia disebut-sebut telah menyembunyikan harta hasil gratifikasi yang di terimanya dengan membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan selama tahun 2003-2010.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu (30/8/2023).

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” bunyi dakwaan tersebut.

Menurut jaksa, ada 11 bidang tanah, satu unit ruko, dan satu unit mobil dibeli Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi selama tahun 7 tahun. Berikut perinciannya:

1. Tahun 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek, istri Rafael.

Berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah itu mencapai Rp 1,4 miliar.

Lalu, Jaksa menyebut, pada Oktober 2005, tanah dan bangunan itu dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.

2. Pada tahun 2003 pula, Rafael membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 122 juta. 

3. Masih di tahun 2003, Rafael lewat istrinya membeli sebidang tanah seluas Rp 1.369 di Kacamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 1 miliar. Guna menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman itu kemudian dihibahkan ke Rafael.

4. Tahun 2004, Rafael membeli sebuah rumah seluas 324 m2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 3,5 miliar, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 725 juta.

5. Kemudian, tahun 2005, Rafael melalui istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas Rp 324 m2 seharga Rp 922, juta. Guna menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.

6. Tahun 2006, Rafael membeli rumah seluas Rp 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 2,9 miliar

7. Masih di tahun 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp 325 juta dan untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 55 juta.

8. Pada 31 Januari 2008, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 580 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10 miliar. 

9. Pada tahun 2008 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.074 m2 di Yogyakarta dengan harga Rp 3 miliar. Guna menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 1,5 miliar.

10. Pada di tahun 2008, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Camry 2.4 V A/T seharga Rp 300 juta yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek.

11. Tahun 2009, Rafael membeli sebidang tanah seluas 300 m2 di Kecamatan Malalayang, Manado seharga Rp 280 juta. Guna menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan oleh kuasa dari istri Rafael dan penjual harga Rp 125 juta.

12. Pada Tahun 2010, Rafael juga membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seharga Rp 398,4 juta. Guna menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.

13. Pada Tahun 2010, Rafael membeli dua bidang tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, seharga Rp 3 miliar. Guna menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dengan penjual seharga Rp 1 miliar.

Bahkna dibelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan, uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael juga ditempatkan di penyedia jasa keuangan.

Terkait perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.