Pemerintah Alihkan Ratusan Ribu ASN Menyusul Penambahan Kementerian

Lambeturah.co.id - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan sebagai dampak dari pembentukan kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPP3," ujar Haryomo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10).
Adapun rincian jumlah ASN yang dialihkan meliputi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN;
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejumlah 453 ASN;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 710 ASN; serta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan 19.545 ASN.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menerima 2.256 ASN;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN; dan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebanyak 117.784 ASN.
Pengalihan ASN ini merupakan bagian dari langkah strategis BKN untuk menjamin kelancaran layanan kepegawaian, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, yang diundangkan pada 21 Oktober 2024.
Perpres 139/2024 menetapkan struktur kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang terdiri atas 48 kementerian, termasuk 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian dengan perubahan nomenklatur dan/atau penyesuaian tugas, serta 2 kementerian dengan perubahan nomenklatur saja.
"Kami memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait," tutur Haryomo.
Koordinasi intensif akan dilaksanakan antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta instansi lainnya.
"BKN akan berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dan instansi pembina jabatan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya," ucap dia.