Pemerintah Buat Kebijakan RUU PPSK Bagi Korban Investasi Bodong

Pemerintah mereformasi kebijakan di sektor keuangan kedalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pemerintah Buat Kebijakan RUU PPSK Bagi Korban Investasi Bodong
Pemerintah Buat Kebijakan RUU PPSK Bagi Korban Investasi Bodong

Lambeturah.co.id - Pemerintah memutuskan untuk mereformasi kebijakan di sektor keuangan kedalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Terkait aturan itu, bagi korban investasi bodong dapat ganti rugi. Lantas bagaimana investasi bodong di RUU PPSK?

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani menyampaikan akan membuat ketentuan pidana kejahatan di sektor keuangan. 

Pemerintah mencoba mengkonsep pengaturan keuangan yang berkaitan dengan penegakkan hukumnya mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau restorative justice. Aturan tersebut juga meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan skema ponzi dalam koperasi simpan pinjam. 

Pemerintah ingin aturan ini dapat menjadi pencegahan dan pelajaran bagi siapapun yang melakukannya.

Dalam aturan tersebut yang berkaitan dengan RUU PPSK, terdapat 15 peraturan yang direvisi. Kelima belas aturan tersebut yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah. Kemudian UU Mata Uang, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Perasuransian, UU Penjaminan, dan UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan solusi terkait persoalan yang ada dengan adanya, ketersediaan undang-undang di sektor keuangan saat ini banyak yang sudah ketinggalan zaman.