Pemindahan Menteri ke IKN Mulai Juli, Kemudian Disusul ASN di 38 Instansi Pusat September 2024

Pemindahan Menteri ke IKN Mulai Juli, Kemudian Disusul ASN di 38 Instansi Pusat September 2024
Pemindahan Menteri ke IKN Mulai Juli, Kemudian Disusul ASN di 38 Instansi Pusat September 2024

Lambeturah.co.id - Sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju akan memulai langkah mereka menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada bulan Juli 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa proses pemindahan menteri dan aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap.

Langkah awal pemindahan ini akan dimulai oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

"Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024," ujarnya dalam konferensi pers "Skema Pemindahan ASN ke IKN" di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Awalnya, rencana pemindahan ASN ke IKN direncanakan pada bulan Juli 2024. Namun, jadwal ini harus diundur karena ketersediaan tempat tinggal. Meskipun demikian, menteri akan tetap mulai memindahkan ke ibu kota baru ini di wilayah Kalimantan Timur pada bulan Juli.

Pada bulan Agustus 2024, sekitar 1.500 personel akan dikerahkan untuk mempersiapkan IKN sebagai lokasi upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Baru pada bulan September 2024, pemindahan ASN akan dilanjutkan secara lebih masif dengan memprioritaskan sejumlah unit.

"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja," papar Anas.

Berdasarkan hasil penapisan, Kementerian PANRB telah menetapkan sejumlah prioritas unit kerja di beberapa kementerian dan lembaga untuk dipindahkan secara bertahap, dengan detail sebagai berikut:

Prioritas pertama: 179 unit eselon I dari 38 kementerian dan lembaga

Prioritas kedua: 91 unit eselon I dari 29 kementerian dan lembaga

Prioritas ketiga: 378 unit eselon I dari 59 kementerian dan lembaga.

Pada tahap pertama, jumlah ideal ASN yang akan dipindahkan adalah sebanyak 11.916 orang. Namun, jumlah pastinya akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.

"Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing kementerian dan lembaga yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," jelas Anas.

Berikut adalah 38 kementerian/lembaga yang akan dipindahkan ke IKN pada tahap pertama:

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) RI

Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI

Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Mahkamah Agung (MA)

Komisi Yudisial (KY)

Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

Kementerian Pertahanan

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Keuangan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)

Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian Kesehatan

Kementerian Perdagangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sekretariat Kabinet Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Kantor Sekretariat Presiden (KSP)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan Agung RI Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Anas juga merincikan beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN kementerian dan lembaga pusat ke IKN.

Menurutnya, semua ASN pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN secara bertahap.

Setiap ASN juga diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas yang disesuaikan dengan ketersediaannya. ASN yang dipindahkan pada tahap pertama juga akan diberikan tunjangan khusus sebagai pengakuan atas peran mereka sebagai pelopor.

Terakhir, pemerintah di IKN akan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan cerdas atau smart government.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," tutupnya.