Pemprov DKI Gunakan Drone saat CFD, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Langsung Kena Denda

Asep juga menjelaskan dasar hukum yang akan digunakan yakni Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah

Pemprov DKI Gunakan Drone saat CFD, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Langsung Kena Denda
Pemprov DKI Gunakan Drone saat CFD, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Langsung Kena Denda

Lambeturah.co.id - Pemprov DKI bekerjasama dengan Satpol PP dan Diskominfotik akan menggunakan drone dalam operasi tangkap tangan (OTT) pelanggar yang buang sampah sembarangan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta.

"Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar OTT secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, pada Jumat (4/11/2022).

"Posko penindakan di 7 lokasi (Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo,dan Satpol PP Kota) Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman, dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," sambungnya.

Menurutnya, selain di HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman-Thamrin, Suku Dinas Lingkungan Hidup masing-masing Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah Provinsi di DKI Jakarta juga melaksanakan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Asep juga menjelaskan dasar hukum yang akan digunakan yakni Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.