Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Sistem Kerja Hibrida WFO WFH Mulai September

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) mulai September 2023.

Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Sistem Kerja Hibrida WFO WFH Mulai September
Pemprov DKI terapkan sistem kerja hibrida WFO WFH mulai September

Lambeturah.co.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) mulai bulan September tahun ini.

Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta, menyatakan dalam konferensi di Istana Kepresidenan pada hari Senin, bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah kualitas udara di Istana Negara.

"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan," kata Heru.

Menurut Heru, pegawai OPD yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat akan diwajibkan bekerja di kantor. Sementara itu, OPD yang tugasnya tidak berkaitan dengan pelayanan langsung, seperti bagian perencanaan dan lainnya, akan diizinkan untuk bekerja dari rumah (WFH).

Heru menegaskan bahwa sistem kerja hibrida ini akan menjadi aturan wajib bagi lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ""Di Pemda sifatnya wajib," katanya.

Lebih lanjut, Heru berharap bahwa kementerian/lembaga pemerintahan serta sektor swasta juga akan menerapkan sistem kerja hibrida ini. Sebelumnya, telah dilakukan pembicaraan dengan perusahaan swasta mengenai hal ini. Heru memberikan persetujuan bagi perusahaan swasta yang ingin menerapkan sistem kerja WFO WFH dengan pembagian 50 persen-50 persen.

"Sebagian katanya, sudah ada yang jalan, sebagian karena bentuk usaha yang tidak bisa, ya silahkan, kembali ke mereka," kata dia.

Dalam rapat terbatas sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menyatakan pentingnya mendorong sistem kerja hibrida guna mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek, yang dalam seminggu terakhir mengalami tingkat polusi yang sangat tinggi.

"Jika diperlukan, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan 'hybrid working', 'work from office', 'work from home' mungkin. Saya tidak tahu nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini, apakah (jam kerja) 7-5, 2-5, atau angka yang lain," kata Jokowi saat memulai rapat terbatas tentang polusi udara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Dalam konteks menanggapi isu polusi udara dan mendekati penyelenggaraan KTT ASEAN, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan uji coba sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terlibat dalam pelayanan langsung, serta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah-sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN.

Sigit Wijatmoko, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa uji coba WFH akan diterapkan dengan tingkat kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, terutama untuk ASN yang berperan sebagai staf atau pendukung.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk layanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan di tingkat kelurahan.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Sigit.

Ia menjelaskan bahwa persentase pegawai yang bekerja dari rumah dan yang hadir di kantor juga akan disesuaikan selama berlangsungnya KTT ASEAN pada 4-7 September 2023. Rinciannya adalah 75 persen pegawai bekerja dari rumah dan 25 persen hadir di kantor. Penyesuaian ini akan diberlakukan terutama di kantor-kantor pemerintahan yang berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Sigit mengungkapkan bahwa sistem PJJ akan diterapkan di sekolah-sekolah di sekitar venue KTT ASEAN hanya selama acara tersebut berlangsung, yaitu dari 4 hingga 7 September 2023. Selama periode ini, kehadiran siswa akan dibatasi sebanyak 50 persen. Namun, para guru dan tenaga pendidik akan tetap hadir dan melaksanakan aktivitas pembelajaran 100 persen.

“Untuk PJJ, hanya saat KTT ASEAN berlangsung. Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman,   Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen,” terangnya.

Sigit juga menjelaskan, "PJJ hanya berlaku selama KTT ASEAN berlangsung. Sekolah yang menerapkan PJJ juga terbatas pada yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Sementara sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, akan tetap beroperasi normal dengan kehadiran siswa 100 persen."

Setelah berakhirnya KTT ASEAN, sekolah-sekolah di sekitar lokasi tersebut akan kembali melaksanakan pembelajaran seperti biasa, dengan kehadiran siswa 100 persen.